♢♢♢

www.jempolpreneur.com adalah website resmi Komunitas Jempol Preneur(KJP), sebuah organisasi di bawah naungan PT. Aneka Ilmu Mandiri yang di bentuk sebagai wadah yang tepat bagi anda yang ingin belajar, memulai, dan merintis bisnis di dunia digital.

Komunitas Jempol Preneur
kontak@jempolpreneur.com
Telp (0421) 2922488

Jual Beli Perusahaan



Jual-beli perusahaan adalah jual beli yang dilakukan oleh perusahaan dimana penyerahan barang dilakukan menggunakan alat angkut khusus dan dengan syarat-syarat khusus yang pembayarannya biasa dilakukan melalui bank dengan menggunakan dokumen berharga.

Jual-beli perusahaan ada yang bersifat nasional dan ada yang bersifat internasional. Dikatakan bersifat nasional apabila antara penjual dan pembeli dalam wilayah negara yang sama. dan dikatakan bersifat internasional apabila terjadi antara penjual dan pembeli yang bertempat tinggal dalam wilayah negara yang berlainan atau antar negara.

Dalam jual beli perusahaan antar negara,prestasi penjual disebut ekspor impor yaitu perbuatan penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli, dan Prestasi pembeli disebut devisa, yaitu perbuatan pembayaran harga barang oleh pembeli kepada penjual dengan alat pembayaran luar negeri.

Syarat-syarat penyerahan dalam perjanjian jual beli perusahaan yaitu :

  1. Syarat loco,artinya gudang penjual.Maksudnya adalah bahwa pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual,sehingga resiko dan hak milik atas barang beralih kepada pembeli mulai saat barang diangkut keluar gudang penjual. semua biaya pengangkutan dan kerusakan barang mulai dari gudang penjual sampai di gudang atau tempat pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
  2. Syarat F.A.S (free alongside ship) artinya bebas samping kapal. maksudnya adalah bahwa penyerahan barang dilakukan di dermaga di samping kapal yang disediakan oleh pembeli di pelabuhan embarkasi. Hak milik dan resiko atas barang beralih kepada pembeli sejak saat barang ditempatkan di dermaga di samping kapal. Semua biaya muat,premi asuransi,biaya pengangkutan,biaya pembongkaran,dan kerugian sampai di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
  3. Syarat F.O.B (free on board),artinya bebas diatas kapal. maksudnya adalah bahwa penyerahan barang dilakukan di atas kapal yang disediakan oleh pembeli di pelabuhan embarkasi.Hak milik dan resiko atas barang beralih kepada pembeli sejak saat barang ditempatkan di dermaga di samping kapal. Semua biaya muat,premi asuransi,biaya angkutan,biaya pembongkaran dan kerugian sampai di gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.
  4. Syarat C.I.F (cost,insurance,and freight) artinya ongkos,premi asuransi dan biaya angkutan. maksudnya adalah bahwa semua ongkos,premi asuransi,biaya angkutan barang sampai di pelabuhan pembongkaran menjadi tanggung jawab penjual. Penjual harus mengantarkan barang sampai di pelabuhan pembeli. Resiko atas barang beralih kepada pembeli sejak saat barang ditempatkan di atas kapal di pelabuhan embarkasi.
  5. Syarat C.F (cost and freight) artinya ongkos dan biaya angkutan,yaitu premi asuransi yang menjadi tanggungjawab pembeli.
  6. Syarat Franco,yaitu bahwa penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli. Hak milik dan resiko beralih kepada pembeli pada saat barang berada di gudang pembeli.

SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN

Pembayaran dalam jual beli perusahaan dilakukan melalui bank dengan menggunakan surat-surat berharga, dengan cara khusus yang pada dunia perbankan dikenal dengan LC (letter of credit). dalam hal penyerahan dan pembayaran,dokumen-dokumen pendukung yang dikenal dalam jual beli perusahaan yaitu :

  1. Konosemen (bill of lading),yaitu pengangkutan barang yang berisi daftar barang yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli. Konosemen merupakan dokumen induk,yang dilampiri dokumen penunjang.
  2. Faktur (invoice), merupakan dokumen penunjang yaitu dokumen dari penjual yang berisi catatan barang-barang yang dikirim dengan harganya di tempat penjual.
  3. Polis asuransi (insurance policy) merupakan dokumen penunjang yaitu bukti bahwa barang yang dikirimkan itu sudah di asuransikan. Jika jual beli perusahaan bersyarat loco,FAS,FOB,CF polis diusahakan oleh pembeli,sedangkan untuk yang bersyarat CIF atau franco , polis diusahakan oleh penjual.
  4. Keterangan asli (certificate of origin) yaitu dokumen penunjang berupa surat bukti keaslian barang yang dibuat oleh kamar dagang negara penjual.
  5. Daftar koli (packing list),yaitu dokumen penunjang yaitu surat bukti pengepakan dan isinya yang dibuat oleh perusahaan yang mengepak barang itu.
  6. Daftar timbangan (weigth list),yaitu dokumen penunjang yaitu surat bukti daftar timbangan barang-barang di pelabuhan embarkasi (pemuatan).

Zulrahman zulrahman

Akrab di sapa Bang Zhul, adalah Pebisnis Muda yang saat ini sebagai Direktur Utama di PT. Aneka Ilmu Mandiri. Selain itu juga menjalankan beberapa usaha di antaranya anilma.co.id, hajatan.info, jempolpreneur.com dan masih banyak lagi yang lainnya. Beliau lahir pada tanggal 05 Juni 1998 oleh dua sosok malaikat bernama Muh. Tahir dan Sumarni. Saat ini didampingi oleh sosok bidadari bernama Nurbathin.

You also like

Program Wakaf Bisnis

Apa itu Program Wakaf Bisnis? Yaitu, penghimpunan wakaf berupa bisnis maupun wakaf melalui uang yang khusus dijadikan/dikonversi menjadi…

8 Strategi Efektif dalam Melakukan Ekspansi Bisnis

Ekspansi adalah aktivitas memperbesar atau memperluas usaha yang ditandaidengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain.Ekspansi…

Valuasi Bisnis

dalam berinvestasi saham mengetahui harga suatu saham per lembarnya saja ga cukup. KIta harus bisa mengetahui cara melakukan…

Leave a Reply




Bagian ini berisi iklan adsense :