♢♢♢

www.jempolpreneur.com adalah website resmi Komunitas Jempol Preneur(KJP), sebuah organisasi di bawah naungan PT. Aneka Ilmu Mandiri yang di bentuk sebagai wadah yang tepat bagi anda yang ingin belajar, memulai, dan merintis bisnis di dunia digital.

Komunitas Jempol Preneur
kontak@jempolpreneur.com
Telp (0421) 2922488

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Jempol Preneur

Musyawarah Besar KJP ke 1

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Perkumpulan ini bernama Komunitas Jempol Preneur disingkat KJP

Pasal 2

WAKTU

komunitas jempol preneur dibentuk  pada Tanggal 21 April 2020 , sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Tempat

Komunitas jempol preneur dibentuk di  Kota Parepare Sulawesi Selatan,indonesia

BAB II

ATRIBUT

BAB III

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

asas

Komunitas jempol preneur Berasaskan Undang-undang dasar (UUD) 1945 dan Pancasila.

                                                                                 Pasal 5

          Tujuan

 

Komunitas ini mempunyai tujuan :

Membantu masyarakat Indonesia untuk memiliki penghasilan dari internet dengan cara:

BAB IV

BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6

Bentuk

Perkumpulan ini berbentuk Komunitas

Pasal 7

Sifat

Komunitas jempol preneur bersifat otonom, kekeluargaan, dan persaudaraan.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Jenis keanggotaan

Komunitas jempol preneur memiliki 2 jenis keanggotaan yaitu :

Pasal 10

Hak dan kewajiban anggota

Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.

BAB VI

SANKSI

Pasal 11

Setiap anggota komunitas yang melakukan pelanggaran akan diberikan teguran dan sanksi oleh yang berwenang

BAB VII
STRUKTUR DAN MASA BAKTI

Pasal 12

STRUKTURAL

Struktur/susunan kepengurusan sebagai berikut :

Majelis pertimbangan komunitas ( MPK )                  

Pengurus :

Ketua Umum                            

Sekertaris                                 

Bendahara                                

Bidang-bidang :

Pasal 12

Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan Komuniatas Jempol Preneur diperbaharui setiap satu tahun sekali.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar.

Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan Komunitas.

Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas harus melalui musyawarah besar yang dihadiri oleh anggota Aktif dan jajaran MPK.

 

Pasal 17

Perubahan Komunitas

Perubahan komunitas hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus dan dihadiri oleh MPK, DPP serta diketahui oleh anggota Aktif komunitas.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 18

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Ditetapkan di :

Pada tanggal :

PIMPINAN SIDANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

ATRIBUT

Pasal 1
Logo

Keterangan :

Pasal 2

Bendera

Keterangan :

Pasal 3

Pakaian Dinas Harian

Keterangan

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan

Komunitas Jempol Preneur memiliki dua jenis keanggotaan :

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Hak

Setiap Anggota Aktif berhak : 

Setiap Anggota Pasif berhak :

Pasal 6

Kewajiban

Setiap Anggota kerkewajiban : 

BAB IV

SANKSI

Pasal 7

BAB V

STRUKTUR

Pasal 8
Struktur Komunitas

Keterangan:

1.Garis putus-putus artinya jalur kordinasi

2.Garis sambung artinya  komando

Pasal 9

 Tugas dan Fungsi

Ketua Umum

Sekretaris

Bendahara

Bidang Sekretariatan

Bidang Sumer Daya Manusia

Bidang Keorganisasian

Bidang Humas

Bidang Dana dan Usaha

BAB VI

SUMBER DANA

Pasal 10

Keuangan komunitas diperoleh dari :

BAB VII

FORUM

Pasal 11
Musyawaran Besar

Pasal 12

Musyawarah Luar Biasa

Pasal 13

Rapat Internal

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan Komunitas.

Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) Komunitas harus melalui musyawarah besar yang dihadiri oleh anggota Aktif dan jajaran MPK.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 15

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan komunitas dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar.

Ditetapkan di : Parepare

Pada tanggal : 08 Agustus 2020

PIMPINAN SIDANG

Zulrahman zulrahman

Akrab di sapa Bang Zhul, adalah Pebisnis Muda yang saat ini sebagai Direktur Utama di PT. Aneka Ilmu Mandiri. Selain itu juga menjalankan beberapa usaha di antaranya anilma.co.id, hajatan.info, jempolpreneur.com dan masih banyak lagi yang lainnya. Beliau lahir pada tanggal 05 Juni 1998 oleh dua sosok malaikat bernama Muh. Tahir dan Sumarni. Saat ini didampingi oleh sosok bidadari bernama Nurbathin.

You also like

Migrasi ke Anilma

Sesuai kesepakatan bersama para Member, KJP akan di masukkan sebagai Prouduk di Anilma.co.id Nah sekarang silahkan anda lakukan…

Peluang Penghasilan Tambahan dari Aplikasi JP PAY

Halo teman-teman🥳Siapa nih yg mau penghasilan tambahan ? Alhamdulillah ada kabar gembira, kami telah melaunching sebuah Aplikasi yang…

Aplikasi JP PAY – Jual-Beli Pulsa dan PPOB jadi mudah

Masih ada gk sih yg belum pakai aplikasi *JP PAY* ? 😱 Atau masih ada yg belum tau…

Leave a Reply




Bagian ini berisi iklan adsense :