Penjelasan Komunitas Jempol Preneur tentang Surat Ijin OJK
Halo sahabat ๐
Akhir-akhir ini beberapa orang mempertanyakan tentang Surat Ijin Jempol Preneur dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan juga beredar informasi bahwa Komunitas Jempol Preneur di blokir oleh OJK. Nah pada kesempatan kali ini admin akan menjawab pertanyaan tersebut dan menanggapi informasi yang beredar tentang pemblokiran jempol preneur.
Pertama mengenai Surat Ijin, sebenarnya saya sedikit heran kenapa sih jempol preneur memerlukan surat ijin padahal kita tidak ada kaitannya dengan Jasa Keuangan sebagaimana fungsi dan tugas OJK. Tapi demi kenyamanan teman-teman, akhirnya kami mencoba mengurus Surat Ijin ke Kantor OJK.
Gambar di samping di ambil di Kantor OJK Makassar pada saat membawa surat pengantar. Berselang beberapa waktu setelah Pihak OJK melakukan pengamatan. Kami kemudian mendapatkan balasan sebagai berikut :
Berikut beberapa hal yang OJK sampaikan:
1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan sektor perbankan. Adapun kegiatan investasi yang diawasi oleh OJK adalah kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek dan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
2. Kegiatan Jempolpreneur.id bukan merupakan kegiatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang pengawasannya berada di bawah OJK. Dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya
3. Dimohonkan Bapak/Ibu untuk teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya.
Kesimpulannya, Komunitas Jempol Preneur tidak memerlukan ijin dari OJK karena bukan bergerak di bidang Jasa Keuangan.
Kedua, mengenai masuknya nama Komunitas Jempol Preneur di daftar entitas ilegal menurut OJK. Perlu kami luruskan bahwa daftar tersebut adalah daftar yang sedang dalam masa penanganan, artinya belum terbukti melakukan investasi bodong, masih dalam tahap investigasi.
Nama KJP masuk ke dalam daftar tersebut bukan karena melakukan kegiatan investasi bodong, melainkan karena adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang melaporkan nama komunitas jempol preneur ke OJK, dengan tuduhan melakukan skema piramida dan menjual ebook. Padahal Faktanya kita tidak menjual ebook dan juga tidak menggunakan skema piramida.
Daftar produk di Jempol Preneur bisa di lihat di https://jempolpreneur.com/produk dan kami melakukan penjualan dengan sistem bagi hasil.
Kesimpulannya, masuknya nama KJP di daftar OJK adalah kesalah pahaman di sebabkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab yang belum memahami sistem jempol preneur dengan baik.
Oke sampai disni kami harap teman-teman sudah paham ya, jadi tidak ada lagi yang mempertanyakan mengenai surat ijin OJK. Sekian atas pengertiannya kami ucapkan terimakasih.
SalamSukses
SalamJempol
Leaderboard Januari 2021
Penyerahan Bantuan Anggota Komunitas Jempol Preneur Untuk Korban Gempa...
Zulrahman zulrahman
Akrab di sapa Bang Zhul, adalah Pebisnis Muda yang saat ini sebagai Direktur Utama di PT. Aneka Ilmu Mandiri. Selain itu juga menjalankan beberapa usaha di antaranya anilma.co.id, hajatan.info, jempolpreneur.com dan masih banyak lagi yang lainnya. Beliau lahir pada tanggal 05 Juni 1998 oleh dua sosok malaikat bernama Muh. Tahir dan Sumarni. Saat ini didampingi oleh sosok bidadari bernama Nurbathin.
Bagian ini berisi iklan adsense :
Leave a Reply