♢♢♢

www.jempolpreneur.com adalah website resmi Komunitas Jempol Preneur(KJP), sebuah organisasi di bawah naungan PT. Aneka Ilmu Mandiri yang di bentuk sebagai wadah yang tepat bagi anda yang ingin belajar, memulai, dan merintis bisnis di dunia digital.

Komunitas Jempol Preneur
kontak@jempolpreneur.com
Telp (0421) 2922488

4 Jebakan Hukum Yang Dapat Menjerat Pengusaha Pemula



Memulai usaha modal action tanpa pengetahuan yang lengkap mengenai seluk bisnis tersebut memang tidak ada salahnya dan memang begitulah sewajarnya. Karena yang paling diperlukan saat memulai usaha adalah bertindak.

Namun ketika perlahan usaha yang dibangun mulai berkembang dan terus membesar. Maka Anda dituntut untuk mulai memahami berbagai pengetahuan dalam seluk bisnis tersebut. Salah satu diantaranya adalah hukum.

Banyak yang menyepelekan dan menunda untuk memahami masalah hukum dalam bisnisnya. Sebagian entrepreneur berpikir mereka baru akan “melek” hukum kalau bisnisnya besar, kalau omset sudah milayaran, kalau pelanggannya sudah ribuan dan lain sebagainya.

Namun tanpa mereka sadari, mereka sebenarnya sudah terjebak kasus hukum sejak awal memulai bisnis. Seiring waktu berjalan dan suatu moment terjadi, jebakan hukum tersebut akhirnya menghambat bahkan menghentikan bisnisnya.

Maka apabila sejak awal kita lebih cepat menyadari jebakan hukum tersebut. Kita bisa melakukan antisipasi atau pencegahan terhadap kemungkinan buruk yang mungkin terjadi. Lalu apa saja hal hal yang biasanya menjadi jebakan hukum pada pengusaha pemula?

Berikut diantaranya :

  • Tidak Membuat Perjanjian Tertulis

Kerja sama menjadi alternatif dan solusi saat awal memulai bisnis. Berbagai kekurangan dalam memulai bisnis seperti minimnya modal, tidak memiliki lokasi, hingga tenaga ahli sekalipun dapat terselesaikan. Dengan berbagai perjanjian atau kesepakatan seperti perjanjian bagi hasil, peraturan jual beli atau sewa dan lain sebagainya.

Sayangnya banyak yang lupa dan cenderung enggan untuk membuat perjanjian secara tertulis dengan partner kerja sama mereka. Banyak yang merasa cukup dengan membuat kesepakatan secara lisan dan kemudian berjabat tangan.

Hingga seiring perjalanan bisnis, salah satu pihak bisa saja dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar perjanjian tersebut. Dan Anda tidak memiliki kekuatan di mata hukum untuk membela diri.

  • Menggunakan Hak Paten Orang Lain

Sangat menyenangkan saat kita memulai bisnis dengan ide bisnis yang brilian. Kita yakin bahwa ide, merk, konsep, produk tersebut memang benar benar orsinil, buah dari pemikiran kita sendiri.

Seiring waktu berlalu, bisnis kitapun berkembang. Namun, tiba tiba datang sebuah surat resmi dari instansi terkait yang menyatakan bahwa bahwa ide, merk, konsep, atau produk kita sudah melanggar hak paten orang lain dan mereka hanya memberikan kita pilihan berhenti atau mengganti.

Hal kurang menyenangkan ini bisa dan seringkali terjadi apabila kita memang tidak memeriksa hak cipta suatu ide, merk, konsep atau produk sudah memiliki hak paten atau belum. Dan saat hak paten dari ide yang kita miliki belum tercatat atau dimiliki siapapun, kita tidak segera mendaftarkannya.

  • Menyepelekan Kelengkapan Surat Dan Perizinan

Sebagus apapun usaha atau bisnis Anda. Jika kelengkapan administrasi seperti surat izin dan lain sebagainya tidak dipenuhi dan dibiarkan berlarut larut. Mulai dari izin pendirian usaha, bangunan, sertifikasi produk dan masih banyak lainnya.

Jika di abaikan suatu hari akan menjadi masalah yang cukup besar yang akan menimpa bisnis Anda. Semakin besar usaha semakin banyak kelengkapan yang diperlukan, penuhi dan sesuaikan dengan kapasitas bisnis Anda saat ini.

  • Terjerat Masalah Pajak

Banyak pengusaha pemula yang terjerat masalah pajak. Entah itu disengaja atau tidak. Bisa jadi karena pengusaha tersebut memang masih buta dengan akutansi dan sistem perpajakan. Sehingga ia tidak tahu bahwa hasil usahanya sudah mencapai angka wajib pajak.

Atau mungkin rencana pengembangan usahanya yang terlalu besar sehingga ia tak memprioritaskan pembayaran kewajiban tersebut. Apapun alasannya ketika sebuah bisnis yang sudah masuk wajib pajak tapi tidak melaksanakan kewajibannya. Maka cepat atau lambat hal itu akan menjerat perkembangan bisnisnya secara hukum

Zulrahman zulrahman

Akrab di sapa Bang Zhul, adalah Pebisnis Muda yang saat ini sebagai Direktur Utama di PT. Aneka Ilmu Mandiri. Selain itu juga menjalankan beberapa usaha di antaranya anilma.co.id, hajatan.info, jempolpreneur.com dan masih banyak lagi yang lainnya. Beliau lahir pada tanggal 05 Juni 1998 oleh dua sosok malaikat bernama Muh. Tahir dan Sumarni. Saat ini didampingi oleh sosok bidadari bernama Nurbathin.

You also like

Program Wakaf Bisnis

Apa itu Program Wakaf Bisnis? Yaitu, penghimpunan wakaf berupa bisnis maupun wakaf melalui uang yang khusus dijadikan/dikonversi menjadi…

Jual Beli Perusahaan

Jual-beli perusahaan adalah jual beli yang dilakukan oleh perusahaan dimana penyerahan barang dilakukan menggunakan alat angkut khusus dan…

8 Strategi Efektif dalam Melakukan Ekspansi Bisnis

Ekspansi adalah aktivitas memperbesar atau memperluas usaha yang ditandaidengan penciptaan pasar baru, perluasan fasilitas, perekrutan pegawai, dan lain-lain.Ekspansi…

Leave a Reply




Bagian ini berisi iklan adsense :